Yatim Piatu Adalah

Yatim Piatu Adalah

Keistimewaan Menyantuni Anak Yatim

Demikian beberapa hadits tentang menyantuni anak yatim. Semoga bermanfaat.

Editor: Komaruddin Bagja

Ketika berbicara tentang kesejahteraan sosial, fakir miskin adalah salah satu kelompok yang selalu menjadi perhatian.

Secara singkat, fakir miskin adalah orang memiliki kondisi kesulitan ekonomi dan tidak bisa memenuhi kebutuhannya.

Namun, perlu diperhatikan, fakir dan miskin adalah dua istilah yang merujuk pada kondisi yang berbeda.

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan fakir dan miskin? Apa saja kriteria yang menentukan seseorang masuk ke dalam golongan ini?

Yuk, simak penjelasan di artikel berikut ini untuk mendapatkan jawabannya! Simak hingga habis, ya!

Kriteria Fakir Miskin

Penentuan status golongan fakir miskin didasarkan pada beberapa kriteria, baik dari perspektif Islam maupun pemerintah. Adapun kriteria fakir miskin adalah sebagai berikut:

Mendapatkan Bantuan

Hak pertama fakir miskin adalah mendapatkan bantuan untuk meringankan beban hidup.

Bantuan ini bisa datang dari berbagai sumber, termasuk pemerintah, lembaga non-pemerintah, komunitas, maupun individu.

Bentuk bantuan bagi fakir miskin meliputi penyediaan kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan bantuan keuangan untuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan.

Mendapatkan Perlindungan

Selain bantuan ekonomi, fakir dan miskin juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, baik dari segi hukum maupun sosial.

Perlindungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak mereka tidak dilanggar dan mereka tidak menjadi korban diskriminasi atau ketidakadilan.

Pemerintah dan masyarakat memiliki peran untuk melindungi hak-hak fakir miskin, terutama dari perlakuan yang merugikan mereka.

Hadits tentang Semangka, Buah Surga yang Jadi Simbol Dukungan Palestina

“Barangsiapa yang mengusap kepala anak yatim karena Allah maka baginya kebaikan yang banyak dari setiap rambut yang ia usap. Dan barangsiapa yang berbuat baik kepada anak yatim perempuan atau laki-laki maka aku dan dia akan berada di surga seperti ini, beliau mengisyaratkan merenggangkan antara jari telunjuk dan jari tengahnya.” (HR. Ahmad dan Abu Umamah).

"Barangsiapa yang mengasuh tiga anak yatim, maka bagaikan bangun pada malam hari dan puasa pada siang harinya dan bagaikan orang yang keluar setiap pagi dan sore menghunus pedangnya untuk berjihad di jalan Allah." (HR. Ibnu Majah).

Kriteria Berdasarkan Had Kifayah

Dalam ajaran Islam, konsep Had Kifayah digunakan untuk menentukan batas minimal kebutuhan hidup seseorang atau keluarga.

Had Kifayah mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan pendidikan dalam lingkup Islam.

Mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar ini digolongkan sebagai fakir atau miskin dan berhak menerima zakat sebagai bagian dari kewajiban sosial dan moral dalam Islam.

Tak hanya melihat pemenuhan kebutuhan dasar, Had Kifayah juga memperhitungkan faktor-faktor seperti jumlah tanggungan, biaya pendidikan, dan biaya kesehatan.

Jika seseorang tidak mampu mencukupi kebutuhan dasar dirinya dan keluarganya sesuai standar Had Kifayah, maka ia berhak mendapatkan bantuan zakat.

Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4

PKH, atau Program Keluarga Harapan, akan memberikan bantuan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tahap 4 ini. Bantuan ini dibagi berdasarkan kategori kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan:

Untuk kategori kesehatan, BLT PKH akan diberikan kepada ibu hamil dan anak balita dengan nominal hingga Rp3 juta per tahun.

Untuk pendidikan, anak SD akan menerima Rp900 ribu per tahun, anak SMP Rp1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp2 juta per tahun.

Bagi keluarga dengan anggota yang berusia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas, mereka dapat menerima Rp2,4 juta per tahun.

Anda dapat memeriksa apakah Anda adalah penerima PKH 2023 dengan menggunakan nama KTP melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Link Cek Penerima Bansos Kemensos Tahap 3 September 2023 di cekbansos.kemensos.go.id via HP

Hadits Senyum: Anjuran Bersikap Ramah kepada Sesama

BLT Yatim Piatu dan Lansia

Kementerian Sosial juga menyelenggarakan pencairan bansos untuk anak yatim piatu dan lansia. BLT ini memiliki nominal sebesar Rp200 ribu per orang.

Syarat penerima BLT lansia adalah orang tua yang berusia di atas 75 tahun. Penyaluran BLT anak yatim dan lansia biasanya dilakukan melalui Ketua RT/RW. Informasi lebih lanjut mengenai cara cek penerimaan dan pencairan BLT anak yatim dan lansia masih perlu diumumkan

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH September 2023 Pakai Data KTP Terbaru di cekbansos.kemensos.go.id

JAKARTA, iNews.id - Hadits tentang menyantuni anak yatim perlu diketahui. Menyantuni anak yatim merupakan perbuatan mulia yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.

Dalam Islam, anak yatim memiliki kedudukan istimewa dan sangat berhak untuk mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari sesama. Dengan mengamalkan ajaran Rasulullah SAW tentang menyantuni anak yatim, kita tidak hanya membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga membuka pintu pahala yang berlimpah dan meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Hadits tentang Menuntut Ilmu, Umat Muslim Wajib Simak!

“Orang yang memelihara anak yatim di kalangan umat muslim, memberikannya makan dan minum, pasti Allah akan masukkan ke dalam surga, kecuali ia melakukan dosa yang tidak bisa diampuni.” (HR Tirmidzi dari Ibnu Abbas).

“Wahai Saib, perhatikanlah akhlak yang biasa kamu lakukan ketika kamu masih dalam kejahiliyahan, maka laksanakanlah pula dalam keislaman. Jamulah tamu, muliakanlah anak yatim dan berbuat baiklah kamu pada tetanggamu.”